BBG ASSUNNAH |
Ghibah (menggunjing) termasuk dosa besar, namun sedikit
yang mau menyadari hal ini.
Kata seorang
ulama tafsir, Masruq, “Ghibah adalah jika engkau membicarakan sesuatu yang
jelek pada seseorang. Itu disebut mengghibah atau menggunjingnya. Jika yang
dibicarakan adalah sesuatu yang tidak benar ada padanya, maka itu berarti
menfitnah (menuduh tanpa bukti).” Demikian pula dikatakan oleh Al Hasan Al
Bashri. (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 167).
Dosa ghibah
sudah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ
إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ
أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ
اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka,
karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan
orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu
yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa
jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat: 12)
Asy Syaukani
rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Allah Ta’ala memisalkan ghibah
(menggunjing orang lain) dengan memakan bangkai seseorang. Karena bangkai sama
sekali tidak mengetahui siapa yang memakan dagingnya. Ini sama halnya dengan
orang yang hidup juga tidak mengetahui siapa yang menggunjing dirinya.
Demikianlah keterangan dari Az Zujaj.” (Fathul Qadir, 5: 87)
Asy Syaukani
rahimahullah kembali menjelaskan, “Dalam ayat di atas terkandung isyarat bahwa
kehormatan manusia itu sebagaimana dagingnya. Jika daging manusia saja
diharamkan untuk dimakan, begitu pula dengan kehormatannya dilarang untuk
dilanggar. Ayat ini menjelaskan agar setiap muslim menjauhi perbuatan ghibah.
Ayat ini menjelaskan bahwa ghibah adalah perbuatan yang teramat jelek. Begitu
tercelanya pula orang yang melakukan ghibah.”
Ibnu Jarir Ath
Thobari berkata, “Allah mengharamkan mengghibahi seseorang ketika hidup
sebagaimana Allah mengharamkan memakan daging saudaramu ketika ia telah mati.”
(Jami’ul Bayan ‘an Ta’wili Ayil Qur’an, 26: 168).
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Rumaysho.Com)
0 comments:
Post a Comment